PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 22
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:
- Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
- sumber pendapatan lain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
