PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 21
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung jawab.
PEMBIAYAAN
