PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 20
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
Pemerintah dan pemerintah daerah :
- menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban;
- mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan
- mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.
