PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 19
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
