PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 18
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan :
- kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
- advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;
- penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;
- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
- pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.
