PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 17
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping,
dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan sebagai berikut :
- melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan
- penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.
