PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 16
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
(1) Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan
korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pemberdayaan perempuan dan anak.
(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibentuk oleh Gubernur.
