PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 15
BAB 3 — KERJASAMA PEMULIHAN
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai
pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri dapat membentuk forum koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi,
syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
