PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 2006
INDONESIA,
Ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Pebruari 2006
,
Ttd.
