PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya :
- membangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;
- berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;
- meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;
- menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan;
- memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/atau
- membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum.
