PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya :
- menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah dari korban;
- mempertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.
- menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.
- memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan.
