PP
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMULIHAN
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya :
- menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya;
- memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;
- melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;
- mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau
- melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.
