PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 33
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPR mempunyai tugas dan wewenang: a. bersama-sama dengan PRESIDEN membentuk UNDANG-UNDANG; b. bersama-sama dengan
MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. melaksanakan pengawasan terhadap:
- pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Ketetapan MPR; d. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan; e. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh PRESIDEN; f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; g. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau UNDANG-UNDANG kepada DPR. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak: a. meminta keterangan kepada PRESIDEN; b. mengadakan penyelidikan; c. mengadakan perubahan atas rancangan UNDANG-UNDANG; d. mengajukan pernyataan pendapat; e. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG; f. mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan; g. menentukan anggaran DPR. (4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak : a. mengajukan … a. mengajukan pertanyaan; b. protokoler; c. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
