Pasal 34
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila. (2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang: a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota; b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada PRESIDEN; c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah; e. melaksanakan pengawasan terhadap;
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerja sama internasional di daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah; g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak: a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota; b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah; c. mengadakan … c. mengadakan penyelidikan; d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah; e. mengajukan pernyataan pendapat; f. mengajukan rancangan peraturan daerah; g. menentukan anggaran DPRD. (4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga
mempunyai hak: a. mengajukan pertanyaan; b. protokoler; c. keuangan/administrasi. (5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
