PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN...
Pasal 32
BAB 6 — KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat INDONESIA, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. (2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945. (3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR. Pasal 33 …
