Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. (2) Terhadap...
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi dalam waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan. (3) Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Terhadap pengajuan permintaan ulang yang telah memenuhi ketentuan dalam ayat (2) dan (3), Menteri memberikan tanda terima kepada pendiri atau kuasanya.
