Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap. (2) Dalam hal pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan, Menteri menyampaikan surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan. (3) Dalam hal permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, Menteri menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(4) Keputusan... (4) Keputusan Menteri terhadap permintaan ulang tersebut merupakan putusan terakhir.
