Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi: a. tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. (2) Pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap. (3) Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
