PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA...
Pasal 19
BAB 4 — PENGUMUMAN PENGESAHAN
(1) Pengesahan akta pendirian Koperasi atau pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita
Negara Republik INDONESIA. (2) Biaya... (2) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Pemerintah.
