PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA...
Pasal 18
BAB 3 — PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN TATA CARA PENGESAHANNYA
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan. (2) Perubahan anggaran dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan oleh Pengurus dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan, dan dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu selama paling kurang empat puluh lima hari. (3) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan (2), perubahan anggaran dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi.
