PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Akta pendirian Koperasi yang telah memperoleh pengesahan dan anggaran dasar Koperasi beserta seluruh perubahannya dihimpun dalam suatu daftar umum. (2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas beban biaya sendiri.
