PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 55
BAB 6 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Yang menjadi anggota perhimpunan penghuni adalah subyek hukum yang memiliki, atau memakai, atau menyewa, atau menyewa beli atau yang memanfaatkan satuan rumah susun bersangkutan yang berkedudukan sebagai penghuni, dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. (2) Dalam hal perhimpunan penghuni MEMUTUSKAN sesuatu yang menyangkut pemilikan dan pengelolaan rumah susun, setiap pemilik hak atas satuan rumah susun mempunyai suara yang sama dengan nilai perbandingan proporsional. (3) Dalam hal perhimpunan penghuni MEMUTUSKAN sesuatu yang menyangkut kepentingan penghunian rumah susun, setiap pemilik hak atas satuan rumah susun diwakili oleh satu suara.
