PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 56
BAB 6 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
Perhimpunan penghuni mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. membina terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman;
b. mengatur dan membina kepentingan penghuni;
c. mengelola rumah susun dan lingkungannya.
