PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 54
BAB 6 — PENGHUNIAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN
(1) Para penghuni dalam suatu lingkungan rumah susun baik untuk hunian maupun bukan hunian wajib membentuk perhimpunan penghuni untuk mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya. (2) Pembentukan perhimpunan penghuni dilakukan dengan pembuatan akta yang disahkan oleh Bupati atau Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan untuk Daerah Khusus lbukota Jakarta oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1. (3) Perhimpunan penghuni dapat mewakili para penghuni dalam melakukan perbuatan hukum baik ke dalam maupun ke luar Pengadilan.
