PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang RUMAH SUSUN
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus diperhitungkan kuat dan tahan terhadap :
a. beban mati;
b. beban bergerak;
c. gempa, hujan, angin, banjir;
d. kebakaran dalam jangka waktu yang diperhitungkan cukup untuk usaha pengamanan dan penyelamatan;
e. daya dukung tanah,
f. kemungkinan adanya beban tambahan, baik dari arah vertikal maupun horizontal;
g. gangguan/perusak lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
