Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN TEKNIS DAN ADMINISTRATIF PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
Rumah susun harus dilengkapi dengan : a. jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai persiapan dan perlengkapannya termasuk meter air, pengatur tekanan air, dan tangki air dalam bangunan; b. jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya, termasuk meter listrik dan pembatas arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yng membahayakan; c. jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan; d. saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan pemasangan; e. saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, pemasangan, f. saluran dan/atau tempat pembuangan sampah yang memenuhi persyaratan terhadap kebersihan, kesehatan, dan kemudahan; g. tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya; h. alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku; i. pintu dan tangga darurat kebakaran;
j. tempat jemuran;
k. alat pemadam kebakaran,
l. penangkal petir;
m. alat/sistem alarm
n. pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu;
o. generator listrik disediakan untuk rumah susun yang menggunakan lift.
