PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 58
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan serta pengalihan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 diatur lebih lanjut oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
