PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 57
BAB 4 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 1984 kekayaan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang terdapat pada Pelabuhan-pelabuhan Teluk Bayur dan Air Bangis dipisahkan menjadi kekayaan Negara yang akan dijadikan tambahan penyertaan modal Negara pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.
