PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN I
Pasal 59
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelabuhan-pelabuhan Khusus Singkil, Lhok Nga, Krueng Geukuh, Blang Lancang, Rantau Panjang, Kuala Beukah, Besitang, Rumbai, Buatan, Perawang, Sei Pakning, Selat Lalang, Dabo Singkep, Pasir Panjang, Pulau Kijang, Pulau Sambu, Tanjung Uban dan Udang Natuna, yang pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku ditetapkan sebagai Pelabuhan Khusus yang diatur berdasarkan Pasal 8 yang pengawasan penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan oleh PERUM Pelabuhan I.
(2) Perubahan penetapan Pelabuhan Khusus ke dalam pengawasan penggunaan dan pengoperasian PERUM Pelabuhan I ditetapkan oleh Menteri.
