Pasal 2
(1) Apabila penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h wafat, kepada isteri atau suaminya diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendahnya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). (2) Apabila penerima pensiun janda/duda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i wafat, kepada anak yatim piatu yang ditinggalkannya diberikan uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali penghasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendahnya Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah sebesar penerimaan penghasilan pensiun yang diterima oleh penerima pensiun dalam bulan terakhir sebelum wafat tanpa potongan. (4) Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), uang duka wafat itu diberikan kepada anaknya. (5) Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri atau suami ataupun anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), uang duka wafat itu diberikan kepada orang tuanya. (6) Apabila penerima pensiun yang wafat tidak meninggalkan isteri, suami, anak, ataupun orang tua, uang duka wafat itu diberikan kepada ahli warisnya.
