PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan penerima pensiun adalah: a. Pensiunan Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; b. Pensiunan Menteri Negara Republik INDONESIA; c. Pensiunan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; d. Penerima Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan; e. Penerima Tunjangan Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; f. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil; g. Pensiunan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; h. Penerima Tunjangan Veteran Republik INDONESIA; i. Penerima pensiun janda/duda dari pensiunan sebagaimana dimaksud dari huruf a sampai dengan huruf h.
