PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1982 tentang PEMBERIAN UANG DUKA WAFAT BAGI KELUARGA PENERIMA PENSIUN
Pasal 3
Apabila penerima pensiun yang wafat menerima beberapa jenis pensiun, atau disamping pensiun menerima gaji sebagai Pegawai Negeri/Pegawai Bulanan/Pejabat Negara, kepada keluarga yang berhak menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan 1 (satu) uang duka wafat dengan dasar perhitungan menurut jenis pensiun atau gaji yang paling menguntungkan.
