PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN JAWA TIMUR DAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara pada saat pembubarannya dialihkan dan menjadi tambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar.
