Pasal 1
BAB 1 — PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
(1) Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan / Tenggara yang masing-masing didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 1961 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 1961 dinyatakan bubar dan digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar masing- masing sebagai unit usaha dari PERSERO tersebut. (2) Dengan digabungkannya Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perikanan Samodra Besar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara dinyatakan bubar pada saat pengalihan hak, dan kewajiban serta kekayaannya ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Perikanan Samodra Besar. (3) Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur dan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditunjuk suatu Team/Panitia yang keanggotaannya terdiri dari wakilwakil Departemen Pertanian, Departemen Keuangan, Perusahaan Perikanan Negara Jawa Timur, Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara, dan Instansi lain yang dianggap perlu. (4) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan, dan hal- hal lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas Team/ Panitia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. (5) Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
