PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN JAWA TIMUR DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Nilai dari kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.
