PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara menerima penghasilan menurut ketentuan yang berlaku bagi Pejabat Negara itu.
(2) Apabila penghasilan yang dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menerima selisih penghasilan itu dari instansi induknya.
