PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pasal 1
BAB 1 — PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dapat dinaikkan pangkatnya tanpa terikat pada formasi apabila telah memenuhi syarat-syarat untuk itu.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara berhak atas kenaikan gaji berkala menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
