PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1976 tentang PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Pasal 3
BAB 2 — ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
Ketentuan tentang kenaikan pangkat, penghasilan, hak-hak kepegawaian, dan lain-lainnya, bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangat menjadi Pejabat Negara, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
