Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi yang bersangkutan harus warga-negara INDONESIA yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik. (2) Anggota Direksi diangkat atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah masa-jabatan itu berakhir, anggota Direksi bersangkutan dapat diangkat kembali. (3) Dalam hal-hal dibawah ini, atas usul Menteri, PRESIDEN dapat memberhentikan anggota Direksi, Meskipun masa jabatan tersebut dalam ayat (2) pasal ini belum berakhir, yaitu: a. atas ...
a. atas permintaan sendiri, b. karena perbuatan yang merugikan Perusahaan, c. karena perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara. d. karena meninggal dunia. (4) Pemberhentian anggota Direksi akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika melakukan perbuatan sebagai dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan c pasal ini, serta merupakan perbuatan pidana yang terbukti sah menurut hukum. (5) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (3) huruf b dan c diputuskan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, yang harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah oleh Menteri secara tertulis diberitahukan kepada yang bersangkutan tentang rencana pengusulan pemberhentiannya. (6) Selama rencana pemberhentian tersebut dalam ayat (5) belum dapat diputuskan, maka kepada anggota Direksi bersangkutan dapat ditetapkan pemberhentian sementara oleh Menteri. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) ayat (3) huruf b dan c pasal ini maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) pasal ini diperlukan vonnis pengadilan, dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 9. (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketia, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika ...
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya anggota Direksi bersangkutan harus memperoleh izin tertulis dari PRESIDEN. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri dan/atau jabatan yang diperintahkan oleh PRESIDEN kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari laba.
