PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur. (2) Direksi Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini dipegang oleh Direksi PNP II. (3) Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing. (4) Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.
