Pasal 10
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
(1) Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengendalikan petunjuk dari Menteri. (2) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing, menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan. (3) Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan. (4) Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatan, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain. (5) Apabila semua Direktur tidak ada atau berhalangan, maka untuk sementara waktu pimpinan serta pengurusan Perusahaan dijalankan oleh Pelaksana Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH ini, yang berhak memerintahkan kepada seorang pejabat Perusahaan untuk mewakilinya. (6) Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Pasal 11 ...
