Pasal 11
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
Dengan memperhatikan ketentuan termaksud dalam ayat (1) 10 PERATURAN PEMERINTAH ini, Direksi dalam melaksanakan tugasnya tersebut dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH ini berwewenang untuk: a. menyiapkan Rencana Anggaran Perusahaan dan melaksanakan serta mengawasi pelaksanaan Anggaran Perusahaan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH ini; b. membuat perjanjian hutang-piutang Perusahaan; c. menentukan penggunaan dari Dana Rehabilitasi Perkebunan dan cadangan umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH ini; d. menentukan cara mengurus serta menggunakan dana penyusutan dan cadangan yang bertujuan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 18 UNDANG-UNDANG No. 10 Prp. tahun 1960; e. mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan itu; f. mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf e diatas; g. MENETAPKAN rencana-rencana investasi dan produksi; kebijakanaan dalam pemasaran dan rencana-rencana lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan kegiatan Perusahaan sesuai dengan tujuan dan lapangan usaha Perusahaan; h. melakukan hal-hal lainnya yang diperlukan dalam hubungan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direksi dari Perusahaan. Pasal 12 ...
