PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
(1) Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. (2) Direktur Utama dengan seizin Menteri dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada seorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain.
