PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sehari-hari Direksi dibantu oleh seorang Pimpinan Pelaksana Perusahaan, yang tugas dan wewenangnya ditentukan oleh Direksi. (2) Pimpinan Pelaksana Perusahaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Utama.
