Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
Penggunaan laba. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH ini disisihkan untuk: a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 25% (dua puluh lima perseratus). b. Dana Rehabilitasi Perkebunan sebesar 30% (tiga puluh perseratus); c. Cadangan Umum sebesar 20% (dua puluh perseratus), sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan; d. Ganti-rugi sebesar 3% (tiga perseratus); (2). sedangkan sisanya sebesar 22% (dua puluh perseratus) dipergunakan untuk dana pensiun, dana sosial, dana pendidikan dan jasa produksi yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. (3) Penggunaan laba untuk cadangan umum dan ganti rugi bilamana telah tercapai tujuannya, dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan PERATURAN PEMERINTAH.
