Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
Laporan Perhitungan tahunan. (1) Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan. (3) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sesudah diterimanya perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4) Jika ...
(4) Jika Menteri telah memberikan pengesahan atas perhitungan tahunan tersebut, maka ini berarti pemberian pembebasan sepenuhnya kepada Direksi untuk segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
