PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG
Pasal 17
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan langsung kepada Menteri menurut cara dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
