PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1970 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN SAWIT SEBARANG
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
Anggaran Perusahaan. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka Direksi menyampaikan langsung anggaran Perusahaan untuk tahun pembukuan berikutnya kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan. (2) Kecua1i bila ada ketentuan-ketentuan lain dari Menteri mengenai proyek yang dicantumkan didalam Anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, jika anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3) Tambahan/Perusahaan Anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang sedang berjalan harus diajukan sebelum Triwulan Pertama berakhir dan mendapat persetujuan Menteri.
