Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua ...
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan-jawab likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesyahan pertanggungan jawab likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 21. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan Perkebunan Sawit Sebrang dari PNP II serta pengalihan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja Perkebunan Sawit Sebrang kedalam PNP Sawit Sebrang sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat-ayat (2) dan (3) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 22. PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari dan tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan ...
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1970. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Pebruari 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI.
