PP
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1957 tentang PEMBERIAN GANJARAN, SUBSIDI DAN SUMBANGAN KEPADA DAERAH
Pasal 9
Apabila Menteri Dalam Negeri berpendapat, bahwa kewajiban yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah melebihi kekuatan keuangan daerah itu, maka Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Panitia Negara Perimbangan Keuangan mengambil keputusan tentang pemberian ganjaran dimaksud. Bab II…
Bab II SUBSIDI
